Sertifikasi
Alamindo memberikan jaminan legalitas bahwa kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan lestari, oleh karena itu produk kayu kami telah diaudit dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi melalui standar Pengelolaan Hutan Lestari Indonesia – Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). PHPL mencakup semua aspek yang tercakup dalam legalitas kayu oleh VLK, namun membutuhkan lebih banyak upaya terkait aspek sosial dan lingkungan. Alamindo sendiri meraih kedua sertifikasi tersebut dengan predikat baik, artinya semua aspek memenuhi standar sertifikasi.